Tugas dan Fungsi

Bidang Sekeretariat

Tugas Pokok

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan.

Fungsi

  • Mengkoordinasikan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program,monitoring,evaluasi dan penilaian kinerja;
  • Melakukan pembinaan dan memberikan layanan administrasi pemerintah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.