Bidang Sekeretariat
Tugas Pokok
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi
- Mengkoordinasikan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program,monitoring,evaluasi dan penilaian kinerja;
- Melakukan pembinaan dan memberikan layanan administrasi pemerintah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.