Tugas dan Fungsi

Bidang Pengembangan Pemuda

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan dan penghargaan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan;
  • Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.