Tugas dan Fungsi

Bidang Pembudayaan Olahraga

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan;
  • Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.