Tugas dan Fungsi

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri olahraga dan promosi olahraga serta standarisasi dan infrastruktur olahraga.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan;
  • Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.