Tugas dan Fungsi

Bidang Pemberdayaan Pemuda

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan tenaga dan sumber daya pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan;
  • Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.